dewasa kini kita pasti tidak lepas dari yang namanya selfi. selfi selalu menggunakan foto. dan ketika berselfie pasti akana ada yang mengupload ke sosmed dan ada pula yang hanya menyimpan di folder untuk kenang2. intinya di zaman sekarang kita pasti membutuhkan foto untuk berbagai macam hal. nah bagaimana hukum islam memandang tentang hal ini?
sebenarnya saya bukan orang yang pandai dan ahli dalam agama, namun beberapa minggu ini saya merasa tergeliktik untuk mengetahui tentang hukum fotografi dalam islam. karena ada beberapa orang yang mengatakan kepada saya bahwa berfoto itu tidak boleh apalagi menguploadnya disosial media. untuk orang yang suka sekali selfie pasti akan merasa berat untuk tidak berfoto. oleh karena itu saya mencari sama om google tentang permasalahan ini. dan setelah beberapa minggu saya mencari dan akhirnya saya menemukan jawabannya. horeeee EUREKA
ada hadist yang mengatakan
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
terjemahan hadist tersebut menyebutkan tentang tashwir dan musawwir. orang membuat tashwir akan dihukum. makna dari tashwir harus dipahami lebih dahulu. karena pada zaman nabi Muhammad fotografi itu belum ada. maka kita merujuk pendapat para ulama, larangan tersebut ditunjuk untuk fotografi atau hal yang lain.
ada 3 ulama yang mengatakan pendapat yang berbeda2:
1. Syaikh Nashiruddin al-Albani beliau ulama besar abad lalu, seorang ahli hadist beliau mengatakan bahwa fotografi dan videografi keduanya haram. berdasarkan hadist diatas.
2. fatwanya Syaikh bin Baz, beliau mengatakan fotografi haram, sedangkan vidiografi dibolehkan.
3. fatwanya Syaikh Utsaimin, selama tidak keluar dari syariah maka keduanya diperbolehkan.
walaupun berbeda pendapat tetapi ketiga ulama ini adalah ulama besar dan mereka adalah ulama yang terpecaya. jadi manakah dari tiga fatwa tersebut yang sesuai dengan syariat islam.
sebelum kita mengetahui mana yang lebih benar. coba kita mencari tahu dulu apa sih fotografi itu, karena fotografi merupakan perkara ilmu sains. fotografi dalam bahasa inggris (photography)
adalah sebuah seni, ilmu pengetahuan dan praktik menciptakan gambar yang
tahan lama dengan merekam cahaya atau radiasi elektromagnetik lain,
baik secara kimia dengan menggunakan film fotografi atau secara eletronik melalui sebuah sensor gambar.
karena pada zaman nabi Muhammad dahulu, istilah fotografi belum ada, apakah makna tashwir sama dengan fotografi? meskipun didalam bahasa arab fotografi diartikan juga sebagai tashwir. dimana kita ketahui bahwa bahasa itu selalu berkembang dari zaman ke zaman.
pertama2 kita harus selidiki dahulu apa pengertian yang dimaksud dalam islam, dan ini tidak kalah pentingnya dengan arti kata apa yang dimaksud pada zaman Nabi Muhammad. karena fotografi dahulu belum ada maka kita belum bisa memastikan bahwa fotografi termasuk tashwir . walaupun didalam bahasa arab fotografi diartikan sebagai tashwir
pada zaman nabi muhammad tashwir yang dilarang nabi adalah gambar tangan/lukisan. dalam hadist
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada
hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian
ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
jadi membuat gambar dan lukisan makhluk bernyawa seperti hewan dan manusia dilarang. sedangkan fotografi adalah pantulan benda yang disimpan dalam sebuah kertas atau media. nabi tidak pernah mencegah para sahabat melihat pantulan diri ketika mereka menyisir rambut. beliau tidak pernah melarang mereka bercermin. dalam fotografi pantulan itu disimpan. sehingga ulama berpendapat bahwa fotografi tidaklah haram. tapi jika kita menggunakan fotografi untuk hal yang keliru seperti untuk disembah, pornografi, sebagai pajangan sehingga menimbulkan kekaguman terhadap tokoh atau idola tertentu dll maka akan menjadi haram.
jadi kesimpulannya fotografi tidklah haram tetapi menggunaknnya untuk hal2 yang keliru maka akan menjadi haram. jadi saya lebih cenderung ke fatwanya fatwanya Syaikh Utsaimin, selama tidak keluar dari syariah maka keduanya diperbolehkan.
nah itulah yang dapat saya sampaikan, mungkin saya masih ada kekurangannya karena saya memang bukanlah ahli agama dan hadist. saya hanya mencari dari om google. jadi kalau ada kritikan dan masukan silahkan komen dan nanti kita akan berdiskusi. mungkin saja yang saya sampaikan kurang tepa ^_^

Tidak ada komentar:
Posting Komentar